Saturday, July 11, 2009

Penyegelan Masjid Al Ihsan Sidotopo Surabaya

Kajian rutin di Masjid Al Ihsan Sidotopo yang biasa dibimbing oleh ustad Abu Bakar Ba'asyir batal dilaksanakan malam Ahad ini. Kejadian berawal dari provokasi pada Jum'at malam 19 Juni 2009 (diduga dari pihak kepolisian/ intel berpakaian preman) memprovokasi warga dengan mengatakan jama'ah masjid Al Ihsan mengkafirkan PNS dan anggota kepolisian, penghuni masjid adalah anak buah ABB, ketua ta'mir adalah bapak teroris dan sebagainya.


Pada malam itu ada tuntutan pengajian ustadz Abu tidak boleh menggunakan sound system karena "beberapa warga" merasa "gerah" dengan isi kajian ustadz Abu. Walhasil kajian rutin ustadz Abu malam ini tidak bisa dilaksanakan. Berikut ini kronologis kejadian yang terjadi di masjid Al Ihsan Sidotopo:


KRONOLOGI PENYEGELAN MASJID DAN PELARANGAN SHOLAT BERJAMAAH LIMA WAKTU DI MASJID SIDOTOPO


1. Pada hari Jumat tanggal 19 juni 2009 lebih kurang pukul 22.30 sampai dengan 24.30 terjadi penyerbuan dan sweeping ke dalam masjid Al Ihsan Sidotopo yang dilakukan oleh massa tak dikenal beserta warga yang terprovokasi dan anggota kepolisian, massa tersebut meminta KTP penghuni masjid dan memaksa penghuni masjid untuk keluar dari masjid dan mengeluarkan barang-barang dari ruangan dalam masjid. Indikasi yang didapat oleh penghuni masjid (petugas kebersihan dan perawatan masjid) bentuk –bentuk provokasi tersebut antara lain :


- Massa yang ikut dalam sweeping malam itu kebanyakan bukan dari warga sekitar.
- Ucapan-ucapan kasar dan bernada provokasi serta menghina takmir masjid.


2. Buntut kejadian pada malam hari itu, pada hari sabtu 20 Juni 2009 lebih kurang pukul 13.00 (atas permintaan Wakapolres Surabaya Timur) terjadi pertemuan antara Ta’mir Masjid Al Ihsan, Camat Semampir, Aparat Kepolisian Polsek Semampir (dan Polres Surabaya Timur?), dengan beberapa perwakilan warga sekitar menghasilkan “keputusan” penyegelan dan pelarangan aktivitas sholat berjamaah lima waktu di masjid Al ihsan sidotopo dengan alasan masjid tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan dilakukan oleh aparat camat dan kepolisian dan kemudian kunci segel (gembok) dibawa oleh Camat Semampir yang mengaku bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut.(muslimdaily)

No comments:

Post a Comment